Selamat Datang : Kantor Urusan Agama Pusaka Kedungbanteng : Jl.Raya Kedungbanteng No.376 Kedungbanteng Kode Pos: 53152 - No.Telp : (0281) 6840430 - Whatsapp : 0851 35965020 - Email : kua.kedungbantengg@gmail.com

Membincang Eksistensi Bantuan Hukum Gratis dan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan

Sugiyantoro, S.Ag.

"Berikanlah saya hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, maka penegakan hukum akan bekerja dengan baik meskipun dengan undang-undang hukum acara pidana yang buruk." (Bernardus Maria Taverne/1874-1944/Anggota Majelis Pidana Hoge Raad/Mahkamah Agung/Belanda).


KATA BM TAVERNE sengaja saya kutip memulai pembahasan sederhana soal Membincang Eksistensi Bantuan Hukum Gratis dan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan ini.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis adalah bentuk hadirnya negara pada persoalan hukum yang dihadapi rakyat. Rakyat yang mana? Yakni rakyat miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu untuk membayar jasa advokat.

Undang-Undang ini menyatakan bahwa bantuan hukum adalah jasa yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

Penerima bantuan hukum yaitu orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak-hak dasarnya secara layak juga mandiri.

Sebagaimana namanya tujuan UU Bankum memberikan bantuan hukum gratis, cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu dimana endingnya diarahkan dalam rangka menjamin hak konstitusi setiap warga negara bagi terciptanya keadilan serta kesetaraan dimuka hukum.

Tahun 2025 ini UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum berusia 14 tahun sejak diundangkan pada 2 November 2011.

Bantuan hukum diberikan dalam bentuk menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan penerima bantuan hukum dalam berbagai kasus hukum seperti keperdataan, pidana, tata usaha negara baik litigasi dan non litigasi.

Program bantuan hukum gratis, cuma-cuma merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Pentingnya program bantuan hukum dalam sistem peradilan di Indonesia adalah untuk mewujudkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), pemenuhan kebutuhan akan akses terhadap keadilan "access to justice", dan mewujudkan kesamaan di hadapan hukum "equality before the law".

Bantuan hukum gratis, cuma-cuma disalurkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah lolos proses verifikasi dan akreditasi oleh BPHN.

Masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengakses program bankum gratis, cuma-cuma melalui beberapa metode:

(1). Mengakses laman bphn.go.id atau sidbankum.bphn.go.id

(2). Datang langsung ke Law Center BPHN yang berlokasi Kementerian Hukum Republik Indonesia-Badan Pembinaan Hukum Nasional Jl. Mayjen Sutoyo No.10, RT.4/RW.14, Cililitan, Kecamatan. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640.

(3). Mendatangi kantor wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.

(4). Mendatangi kantor LBH, OBH, PBH terakreditasi diwilayah domisili terdekat.


Posbankum

Dasar hukum Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2014. Perma ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.

Selain dalam bentuk Perma, ada UU dan PP yang terkait dengan Posbakum:

(1). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

(2). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

(3). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

(4). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

(5). UU No.8/1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana.

(6). UU No.18/2003 tentang Advokat.

(7). Surat Edaran MA RI No.10/2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Posbakum merupakan layanan hukum yang disediakan oleh pengadilan tingkat pertama untuk masyarakat tidak mampu. Layanan ini meliputi:

(1). Pembebasan biaya perkara. (2). Sidang di luar gedung pengadilan.

(3) Informasi hukum.

(4). Konsultasi hukum.

(5). Advis hukum.

(6). Pembuatan dokumen hukum.


Posbankum Desa dan Kelurahan

Posbankum desa dan kelurahan merupakan pos bantuan hukum yang berada di desa dan kelurahan. Bertujuan memberikan jaminan tersedianya layanan bantuan hukum yang mudah di akses oleh masyarakat pedesaan atau perkotaan.

Program posbankum desa dan kelurahan merupakan program hasil kolaborasi dan sinergi lintas lembaga atau kementerian negara seperti Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Organisasi Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Paralegal.

Kehadirannya di desa dan kelurahan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

Pembentukan pos bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan merupakan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat akan layanan hukum yang mudah diakses guna mewujudkan "access to justice" bagi seluruh warga termasuk di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Kemenkum RI melalui BPHN menargetkan posbankum desa dan kelurahan nantinya akan berada di setiap desa dan kelurahan pada tahun 2025.

Di tahun 2025 ini setidaknya setiap kecamatan terdapat 1 (satu) posbankum yang akan memberikan layanan-layanan hukum antara lain:

1. Layanan informasi dan konsultasi hukum.

Posbankum desa/kelurahan menjadi tempat sumber informasi hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan, sebagai jendela informasi (perpustakaan hukum) dan konsultasi hukum.

2. Layanan bantuan hukum dan advokasi.

Posbankum desa dan kelurahan menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaian-penyelesaian perkara hukum di wilayahnya, terutama yang membutuhkan pendampingan ke tahap Litigasi.

Ruang atau kantor posbankum desa dan kelurahan menjadi tempat koordinasi aparat penegak hukum (APH, di desa/kelurahan ada Bhabinkamtibmas, Babinsa), Hansip/Linmas, Penyuluh Hukum, dan Pendamping Desa.

3. Layanan penyelesaian perkara/konflik melalui mediasi.

Posbankum desa dan kelurahan menjadi tempat kepala desa atau lurah yang berstatus Non Litigation Peacemaker (NL.P.) menyelesaikan konflik yang terjadi di desa dan kelurahan secara Non Litigasi dan damai (fungsi kades/lurah sebagai hakim desa).

4. Layanan rujukan advokat

Posbankum desa dan kelurahan menjadi tempat rujukan bagi paralegal untuk sengketa hukum yang mengarah pada Litigasi baik oleh advokat yang tergabung dalam OBH/PBH terakreditasi maupun advokat yang tergabung dalam Organisasi Profesi Advokat (OPA).

Fungsi-fungsi posbankum diatas diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Hukum di Wilayah Kementerian Hukum RI Tahun 2025.


Pernyataan dan Statemen

Merujuk dari berbagai sumber:

(1). Kapusbudbankum BPHN Kemenkum RI, Kristomo menyampaikan posbankumdes ini dapat membantu masyarakat serta memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

"Adanya Posbankumdes akan meningkatkan kesadaran hukum dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya penyelesaian permasalahan hukum secara damai melalui mediasi."

(2). Pentingnya peran pos bantuan hukum dalam memperluas akses bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan menjadi salah satu topik utama dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum yang digelar pada Senin (17/02/2025).

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperbanyak posbankum di tingkat desa dan kelurahan.

"Harapan kita setiap desa dan kelurahan itu ada Posbankum, sehingga kita bisa memberikan layanan yang baik sekaligus membantu masyarakat di desa. Saya juga sudah meminta kepada Pak Sekjen untuk memberi perhatian khusus kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) agar Posbankum bisa diperbanyak,”.

(3). Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, Fraksi PDI Perjuangan.

Menyoroti pentingnya keberadaan posbankum untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu dan kerap terpinggirkan dalam sistem hukum.

"Jika setiap dapil memiliki Posbankum, saya yakin bahwa yang menzolimi dan terzolimi akan semakin berkurang. Di setiap desa dan kelurahan, sangat banyak orang-orang tidak mampu yang tidak bisa memperjuangkan haknya, karena keterbatasan pengetahuan di bidang hukum,”.


Kesimpulan

Menurut Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, Indonesia saat ini memiliki 777 Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi. Namun, jumlah tersebut masih belum cukup untuk menjangkau seluruh masyarakat, terutama di daerah terpencil.

Oleh karena itu, BPHN berupaya memperluas jaringan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan. Terlebih Komisi XIII DPR RI mendukung penuh program pembentukan Posbankum desa dan kelurahan dan 3.019 peserta Diklat Parletak angkatan pertama sudah siap memberikan layanan Posbankum.

Dengan demikian program ini sesungguhnya dapat diarahkan guna mendukung, memantapkan dan menguatkan "Asta Cita Presiden" poin ke-7: "Memperkuat reformasi hukum, birokrasi, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba". 

Semoga bermanfaat. (*).


(*). Kadiv Humas dan Pemberitaan Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

(*). Oleh: Sugiyantoro,S.Ag.

KUA Kedungbanteng

3 Komitmen Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banyumas - Komitmen Kebersamaan - Komitmen Berprestasi - Komitmen Menjadi Yang Terbaik

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama